22 May 2015

Inilah Pink Beach Asli Indonesia Punya





Pulau Komodo masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo bersama pulau-pulau lain di sekitar Kepulauan Nusa Tenggara. Pada tahun 1986, UNESCO menetapkan tempat wisata di Indonesia ini sebagai salah satu situs warisan dunia. Pulau ini dianggap sebagai habitat binatang komodo yang wajib dilindungi. Salah satu penghargaan tertinggi yang berhasil diraih adalah berhasil masuk dalam jajaran tujuh kejaiban alam di dunia atau yang lebih dikenal dengan New Seven Wonders of Nature pada tahun 2011.

Tempat wisata ini menawarkan keindahan daratan dan alam bawah laut yang luar biasa. Ada banyak hal yang bisa Anda lakukan di sini, mulai dari trekking, menyelam sampai snorkerling.
Untuk trekking, Anda bisa menjelajah pulau bersama rombongan dan seorang ranger atau pemandu. Dalam perjalanan, Anda bisa menemukan komodo yang sedang berburu mangsa atau beristirahat. Ranger akan membekali Anda dengan sebuah tongkat yang ujungnya bercabang. Tongkat ini dipercaya dapat melemahkan komodo saat binatang ini mulai menyerang. Dengan menekan leher komodo menggunakan ujung tongkat yang bercabang, binatang ini seketika akan jinak. Penting bagi Anda untuk menjaga setiap gerakan saat berjalan karena binatang ini sangat peka terhadap gerakan yang tiba-tiba.
Menyelam dan snorkeling di perairan Pulau Komodo tak kalah seru. Tempat wisata ini juga dikenal dengan keindahan alam bawah lautnya dan menjadi salah satu lokasi menyelam favorit. Yang menarik lagi adalah adanya Pink Beach atau Pantai Merah Muda. Pantai ini adalah salah satu dari tujuh pantai di dunia yang memiliki pasir berwarna kemerahan. Warna ini diduga berasal dari serpihan koral yang hancur dan bercampur bersama pasir pantai. Saat terkena ombak, warna merah semakin terlihat jelas karena basah.


Rapatkanlah Kakimu Ketika Sholat





Perlu diketahui, dalam shalat berjama’ah hendaknya kaki kita menempel erat pada kaki orang di sebelah sampai tidak ada celah. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري

“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari 719)
Baca juga; QS.AL-BAQARAH:177

dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,

كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه

“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari 725).


Namun pernahkah ketika shalat, saudara kita di sebelah enggan merapatkan kakinya dengan kaki kita? Ketika kita coba merapatkan, dia malah bergeser dan menjauh. Apa yang kita lakukan ketika itu? Alhamdulillah kami tanyakan hal ini kepada Syaikh Ali Ridha Al Madini hafizhahullah,

Wahai Syaikh, ketika shalat, kami berusaha menutup celah diantara kaki-kaki. Namun ada orang awam di sebelah kami menolak untuk dirapatkan. Ia terus menjauh setiap kali kami mencoba merapatkan kaki. Apa yang seharusnya kami lakukan?
Syaikh menjawab:

Hendaknya dijelaskan kepada dia setelah shalat dengan cara yang baik dan sesuai dengan yang dipahaminya, katakanlah: “wahai saudaraku, yang sesuai sunnah itu hendaknya kita merapatkan kaki dengan kaki dalam shalat berjama’ah”. Jika ia menerima, itu yang diharapkan, jika tidak maka tinggalkan saja.

Adapun dalam keadaan ketika shalat hendak dimulai, jika kita terus mencoba merapatkan dan ia terus menolak, apakah kita diberi udzur untuk shalat dalam keadaan ada sedikit celah antara  kami dengannya? Ataukah kami harus terus mencoba merapatkan sampai ia tidak bisa bergeser lagi?

Syaikh menjawab:

Tidak mengapa anda shalat walaupun ada celah (shaf tidak rapat, pent.) selama kejadiannya adalah ia yang menjauhkan kakinya dari anda. Dosa atas penyelisihan terhadap sunnah ditanggung olehnya.


Semoga bermanfaat.

03 May 2015

QS.AL-BAQARAH:177

  
"Bukanlah menghadapkan wajah kamu ke arah timur dan barat itu suatu kebaktian, akan tetapi sesungguhnya kebaktian itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yg dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yg memerlukan pertolongan), orang yg meminta-minta, dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, dan orang-orang yg menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang bersabar dalam kesempitan penderitaan dan dalam peperangan; mereka itulah orang-orang yg benar imannya dan mereka itulah orang-orang yg bertakwa. " 
(QS.AL-BAQARAH:177)

Baca juga: Penggambaran Wujud Surga Menurut Agama Islam

Baca juga: JIWA KSATRIA MUSLIM



01 May 2015

Inilah Sektor ABC Wilayah Udara RI Yang Dikuasai Oleh Singapura





 Dapat diartikan bahwa wilayah udara diatas teritorial suatu negara yang berdaulat adalah semata-mata hanya miliknya dan dapat dimanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan negara tersebut, bahkan tidak ada satupun negara lain yang boleh melakukan intervensi tentang hal tersebut. Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia telah  meratifikasi Konvensi Genewa1944 (Convention on Internasional Civil Aviation) sehingga kita menganut pemahaman bahwa memiliki kedaulatan yang lengkap dan ekslusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas damai. Jadi tidak satupun pesawat udara asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.
Baca juga: INDONESIA, AKU MASIH TETAP MENCINTAIMU

Tetapi anehnya perjanjian itu tidak berlaku di wilayah udara Indonesia dengan bukti masih dikuasainya sektor ABC atau wilayah diatas Kepulauan Riau dan Natuna oleh Simgapura hingga sekarang. Gara-gara itu, pesawat Indonesia yang terbang di area tersebut, baik sipil maupun militer harus izin kepada Singapura meskipun terbang di atas wilayah Indonesia. Serta dapat kita ketahui bahwa setiap kita meminta izin otomatis kita harus mengeluarkan uang yang harus kita bayar kepada otoritas Singapura, padahal yang kita lewati dalah wilayah kedaulatan udara kita, “sungguh ironis bukan”. Dan ternyata pengawasan dan pengaturan Flight Information Region (FIR) untuk wilayah Kepulauan Riau dan Natuna atau sektor ABC telah dipegang oleh Singaapura sejak 1946 atau setahun setelah Indinesia mereka.
Baca juga:Konspirasi Yahudi Menyusup ke Indonesia

Saat itu, International Civil Aviation Organization (ICAO) menggelar pertemuan untuk membahas pembagian dan pengelolaan FIR. Namun perwakilan Indonesia tidak hadir. Alhasil, FIR untuk sektor ABC diberikan kepada Singapura. Karena traffic di Malaka dulu meningkat, ICAO menegaskan untuk ditunjuk air traffic disana, dilakukan pertemuan tahun 1946 namun perwakilan Indonesia tidak hadir karena baru merdeka. Akhirnya itu ditugaskan ke Singapura yang dahulu adalah masih wilayah koloni Inggris. Berjalannya waktu, FIR yang dikontrol oleh Singapura menjadi wilayah yang strategis dan sibuk oleh penerbangan pesawat-pesawat International. Kemudian Indonesia pada tahun 1991 menggunakan pengambilalihan FIR dari Singapura, namun Singapura enggan melepasnya.


 Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat penuh wilayah udara Republik Indonesia harus 100% dikontrol oleh otoritas Indonesia oleh karena itu Pemerintah Indonesia harus mengambilalih FIR yang masih dikelola oleh otoritas Singapura dengan cara apapun bahkan bila perlu dengan cara yang kasar sekalipun karena Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat penuh sehingga tidak ada satupun negara asing yang boleh melakukan  pelanggaran wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: INDONESIA MEMBANTU OPERASI RAHASIA AMERIKA SERIKAT MELARIKAN LON NOL

ROSIANTO AGUNG PRABOWO