Dapat diartikan bahwa wilayah udara diatas teritorial suatu negara yang berdaulat adalah semata-mata hanya miliknya dan dapat dimanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan negara tersebut, bahkan tidak ada satupun negara lain yang boleh melakukan intervensi tentang hal tersebut. Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia telah meratifikasi Konvensi Genewa1944 (Convention on Internasional Civil Aviation) sehingga kita menganut pemahaman bahwa memiliki kedaulatan yang lengkap dan ekslusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas damai. Jadi tidak satupun pesawat udara asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.
Baca juga: INDONESIA, AKU MASIH TETAP MENCINTAIMU
Tetapi
anehnya perjanjian itu tidak berlaku di wilayah udara Indonesia dengan bukti
masih dikuasainya sektor ABC atau wilayah diatas Kepulauan Riau dan Natuna oleh
Simgapura hingga sekarang. Gara-gara itu, pesawat Indonesia yang terbang di
area tersebut, baik sipil maupun militer harus izin kepada Singapura meskipun
terbang di atas wilayah Indonesia. Serta dapat kita ketahui bahwa setiap kita
meminta izin otomatis kita harus mengeluarkan uang yang harus kita bayar kepada
otoritas Singapura, padahal yang kita lewati dalah wilayah kedaulatan udara
kita, “sungguh ironis bukan”. Dan ternyata pengawasan dan pengaturan Flight
Information Region (FIR) untuk wilayah Kepulauan Riau dan Natuna atau sektor
ABC telah dipegang oleh Singaapura sejak 1946 atau setahun setelah Indinesia
mereka.
Baca juga:Konspirasi Yahudi Menyusup ke Indonesia
Baca juga:Konspirasi Yahudi Menyusup ke Indonesia
Saat
itu, International Civil Aviation Organization (ICAO) menggelar pertemuan untuk
membahas pembagian dan pengelolaan FIR. Namun perwakilan Indonesia tidak hadir.
Alhasil, FIR untuk sektor ABC diberikan kepada Singapura. Karena traffic di
Malaka dulu meningkat, ICAO menegaskan untuk ditunjuk air traffic disana,
dilakukan pertemuan tahun 1946 namun perwakilan Indonesia tidak hadir karena
baru merdeka. Akhirnya itu ditugaskan ke Singapura yang dahulu adalah masih
wilayah koloni Inggris. Berjalannya waktu, FIR yang dikontrol oleh Singapura
menjadi wilayah yang strategis dan sibuk oleh penerbangan pesawat-pesawat International.
Kemudian Indonesia pada tahun 1991 menggunakan pengambilalihan FIR dari
Singapura, namun Singapura enggan melepasnya.
Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat
penuh wilayah udara Republik Indonesia harus 100% dikontrol oleh otoritas Indonesia
oleh karena itu Pemerintah Indonesia harus mengambilalih FIR yang masih
dikelola oleh otoritas Singapura dengan cara apapun bahkan bila perlu dengan
cara yang kasar sekalipun karena Indonesia adalah negara yang merdeka dan
berdaulat penuh sehingga tidak ada satupun negara asing yang boleh
melakukan pelanggaran wilayah kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: INDONESIA MEMBANTU OPERASI RAHASIA AMERIKA SERIKAT MELARIKAN LON NOL
ROSIANTO AGUNG PRABOWO
Baca juga: INDONESIA MEMBANTU OPERASI RAHASIA AMERIKA SERIKAT MELARIKAN LON NOL
ROSIANTO AGUNG PRABOWO
Komen lucu...mau ngambil dengan cara kasar....
ReplyDeleteyang babak belur kita , tolol.